JAKARTA, KOMPAS.TV - Uang logam keluaran tahun 1990 bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.
Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook. Akun Facebook LEZAT.id menyebutkan bagi yang masih mempunyai uang itu bisa segera ditukar.
Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990.
Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia
Penjelasan Bank Indonesia
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan lantas angkat bicara.
Junanto menjelaskan, bahwa uang logam yang ditukar pasti nilai nominal uang yang didapat akan sama dengan yang tertera.
"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," kata Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Adapun uang logam yang bisa ditukar dengan nominal sebesar Rp750.000 seperti yang dimaksud dalam postingan akun Facebook LEZAT.id itu merupakan salah satu Uang Rupiah Khusus (URK).
"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," ucapnya.
Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment