JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, sistem boarding tiket Kereta Api (KA) di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan untuk mengetahui kelayakbepergian penumpang melalui kelengkapan syarat vaksin.
"Untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA maka kami telah mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 23 Juli 2021 lalu," kata Eva dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Minggu (29/08/2021).
PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19, namun juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat dua data.
Dua data tersebut adalah vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan serta hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif.
Selanjutnya, pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang dipersyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.
"Misalnya bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis," kata Eva.
Data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI PeduliLindungi.
Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh yakni:
- Berusia minimal 12 tahun
- Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif
- Sudah divaksin minimal dosis pertama
Tiket Kereta Terintegrasi PeduliLindungi, Begini Syarat Perjalanan Jauh - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment