JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 6 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, penunjukan itu membuat perusahaan digital yang ditarik pajaknya menjadi 81 badan usaha.
"Dengan penunjukkan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Tambah Lagi 8, Ini Daftar 73 Perusahaan Pemungut Pajak Digital
Keenam pelaku usaha tersebut, adalah Shutterstock, Inc; Shutterstock Ireland Ltd; Fenix International Limited; Bold LLC; High Morale Developments Limited; dan Aceville Pte Ltd.
Tercatat hingga akhir Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ucap Neil.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun kata Neil, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri maupun antara pengusaha konvensional dan digital.
Ke depan, DJP akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha produk digital lainnya untuk penarikan PPN.
"Diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkas Neil.
Baca juga: Tambah 8, Pemerintah Pungut Pajak Digital ke Scribd.Inc hingga Hotels.com
Sri Mulyani Tunjuk Lagi 6 Perusahaan Pemungut Pajak Digital, di Antaranya Shutterstock - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment