Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 17, 2021

Gugatan Garuda ke Rolls Royce Senilai Rp 640,9 Miliar Berakhir Damai - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, JakartaDirektur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Prasetio menyatakan maskapai penerbangan pelat merah itu sudah sepakat melakukan perdamaian dengan Rolls Royce.

ADVERTISEMENT

Adapun gugatan perdata Garuda terhadap Rolls Royce sebelumnya diajukan pada 13 September 2018 dengan nomor perkara 507/Pdt.G/2018/PN/ Jkn.Pst. Dalam petitum gugatannya, perseroan meminta hakim menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar atas dugaan kecurangan terkait perjanjian kontrak berjudul “TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)".

Sidang perdana perkara itu telah digelar pada 19 Desember 2018. Kemudian, sidang kedua hingga ketiga beragendakan pemanggilan tergugat I dan II dihelat berturut-turut pada 24 April 2019, 22 Agustus 2019, dan 22 Januari 2020.

Kerja sama Garuda dan Rolls Royce sebelumnya telah menjerat mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu, Emirsyah Satar. Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap senilai Rp 46 miliar dari pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.


Lihat Juga


Adblock test (Why?)


Gugatan Garuda ke Rolls Royce Senilai Rp 640,9 Miliar Berakhir Damai - Bisnis Tempo.co
Read More

No comments:

Post a Comment

Saham BBCA Melorot, Presiden Direktur BCA Buka Suara - kontan.co.id

[unable to retrieve full-text content] Saham BBCA Melorot, Presiden Direktur BCA Buka Suara    kontan.co.id BBCA Dijual Asing Rp 4,15 T, ...