JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Lalu, berapa harga BBM Pertamina di seluruh pronvinsi Indonesia?
Perpres 69/2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengesahkan perubahan aturan itu lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Perpres 69/2021 kini mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.
Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Ini Lokasinya
Selain itu, aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.
Daftar Harga BBM Pertamina di 34 Provinsi Indonesia yang Baru Diteken Jokowi - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment