Rechercher dans ce blog

Tuesday, August 10, 2021

Alasan 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor: PLN Kritis! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengungkapkan alasan di balik keputusan pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan.

Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, menuturkan keputusan pelarangan ekspor ini karena tengah dibutuhkan jaminan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik.

Dia menyebut, beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sudah dalam kondisi kritis pasokan batu bara.


"Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan PLN, beberapa PLTU bahkan stok batu bara kurang dari 10 hari.

"Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN," ujarnya.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Minerba terus memantau progres pemenuhan aturan DMO dari para produsen, termasuk ketersediaan untuk PLN, setiap harinya. Bagaimanapun, lanjutnya, pasokan batu bara untuk listrik nasional adalah prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Wah pokoknya dipantau setiap hari, Ditjen Minerba setiap hari konsolidasi terus dan memantau perkembangan dan dalam pantauan Menteri karena terkait listrik nasional untuk masyarakat, wajib diprioritaskan," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah melakukan diskusi dan sosialisasi terkait peraturan kewajiban produsen batu bara untuk memenuhi pasokan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) kepada seluruh perusahaan batu bara.

Ini merupakan sosialisasi atas Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

"Kami sudah lakukan sosialisasi Kepmen. Sudah langsung dipimpin Pak Dirjen (Minerba) dialog dengan seluruh perusahaan batu bara," imbuhnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut.

CNBC Indonesia pun telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

"Benar," jawab Ridwan kepada CNBC Indonesia, saat ditanya apa benar ada 34 perusahaan batu bara yang akan dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara karena tidak memenuhi DMO dari Januari-Juli 2021.

Seperti diketahui, sesuai Kepmen ESDM No.139.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Adapun aturan penjualan batu bara ke dalam negeri tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar untuk industri.

Hal ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.

Adapun harga jual batu bara untuk DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.

Pada poin ke-4 Kepmen ESDM ini disebutkan adanya sanksi bila tidak memenuhi peraturan DMO 25% tersebut atau tidak memenuhi kontrak penjualan, yakni berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri hingga denda dan atau kompensasi.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Adblock test (Why?)


Alasan 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor: PLN Kritis! - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

IHSG Melejit, Pemodal Pesta Cuan Berkat Lima Saham - Investor.ID

[unable to retrieve full-text content] IHSG Melejit, Pemodal Pesta Cuan Berkat Lima Saham    Investor.ID IHSG ditutup menguat dipimpin se...