KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan aturan baru terkait perjalanan kereta api selama PPKM Darurat, salah satunya yakni dengan menunjukkan bukti vaksinasi setidaknya dosis pertama.
Adapun PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta akan memberikan pelayanan vaksin bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Pelayanan vaksinasi akan dilaksanakan di dua stasiun, yaitu Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
"Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Simak, Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat
Waktu dan syarat
Eva menyampaikan, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan setiap harinya akan disediakan 100 dosis vaksin.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku
- Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
- Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat celsius
- Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat
"Layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah, terutama sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," kata Eva.
Menanggapi berlakunya PPKM di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, lanjut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
Yakni, calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.
Adapun informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
PT KAI Layani Vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Ini Jadwal dan Syaratnya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment