TEMPO.CO, Jakarta - Calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan memiliki bukti vaksinasi Covid-19. Bukti itu bisa dalam bentuk kartu vaksinasi atau e-sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Eva.
Eva menambahkan PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli lalu. Layanan ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.
M YUSUF MANURUNG
Lihat Juga
Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Wajib Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 - Metro Tempo
Read More
No comments:
Post a Comment