Rechercher dans ce blog

Thursday, July 8, 2021

Berlaku 16 Oktober, Ini Mobil-mobil yang Dibebaskan Bayar Pajak - Detikcom

Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Per 16 Oktober 2021, akan diterapkan peraturan PPnBM baru. Termasuk di dalamnya ada ketentuan soal PPnBM mobil listrik dan hybrid.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Di dalam PP No. 74 Tahun 2021, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM. Apa saja ya?

Tertulis dalam Pasal 41, ada sejumlah kendaraan yang tidak dikenakan PPnBM. Di antaranya adalah:

1. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
2. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
3. kendaraan bermotor angkutan orang diesel atau semi diesel, mobil listrik atau hybrid 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mesin diesel atau semi diesel, mobil listrik, dan mobil hybrid;
4. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan keistimewaan PPnBM 0%. Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan fuel cell electric vehicles (mobil listrik sel bahan bakar) dikenakan tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Artinya, PPnBM mobil listrik dan sel bahan bakar tetap 0%.

Sementara mobil jenis plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3%.

Simak Video "Ini Aturan Perpanjangan Diskon PPnBM 100% dari Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Adblock test (Why?)


Berlaku 16 Oktober, Ini Mobil-mobil yang Dibebaskan Bayar Pajak - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Resmi! Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober - CNBC Indonesia

[unable to retrieve full-text content] Resmi! Pertamina Turunkan Harga BBM di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober    CNBC Indonesia Cek! Harga B...