JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara angkat suara terkait adanya pemain baru dalam bisnis penerbangan Tanah Air bernama Super Air Jet.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini maskapai baru tersebut tengah mengurus perizinan untuk bisa beroperasi sebagai maskapai dengan layanan angkutan penumpang.
"Pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Maskapai Baru Super Air Jet Siap Mengudara, Ini Penampakannya
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Menurut Novie, saat ini Super Air Jet telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan untuk Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan.
"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Baca juga: Ketum Relawan Sedulur Jokowi Diangkat Jadi Komisaris PGN
Ia memaparkan, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang harus dipenuhi calon maskpai. Terdiri dari tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, serta tahap sertifikasi.
Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Baca juga: Tanpa Modal Asing, Siapa Sosok di Balik Maskapai Baru Super Air Jet?
Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal terkait informasi rute dan kesiapan pesawat.
Baca juga: Seputar Super Air Jet, Airline Baru Berbiaya Murah yang Sasar Milenial
Lampiran itu terdiri dari informasi mengenai rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
Selain itu ada juga informasi mengenai jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandara. Jadwal penerbangan ini mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.
Kemudian melampirkan pula jenis dan tipe pesawat, serta utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Baca juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman
Selain itu calon maskapai harus melampirkan rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandara yang akan diterbangi. Serta terkait kemampuan teknis operasi bandara dari Direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," ungkapnya.
"Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Novie.
Baca juga: Super Air Jet Siap Mengudara, Dirut Garuda: Kami Welcome
Super Air Jet Belum Punya Izin Terbang, Ini 5 Tahap yang Harus Dilewati - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment