
Merdeka.com - Uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016 viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV itu menuliskan caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”
Video tersebut sontak membuat netizen Indonesia bertanya-tanya, apakah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak.
Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
"Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Adi.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.
Adapun ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:
a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. Nomor seri pecahan
f. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
g. Tahun emisi dan tahun cetak.
Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.
"Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," pungkasnya.
Penjelasan Lengkap Peruri soal Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment