
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan nonmudik agar melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Hal ini dilakukan karena masih banyak ditemukan calon penumpang yang membawa persyaratan berupa Surat Keterangan Kerja.
Tentu persyaratan itu tak sesuai dengan aturan yang mewajibkan calon penumpang membawa surat keterangan tugas atau dinas secara rinci dan sahih.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, calon penumpang wajib membawa persyaratan keberangkatan lagi khususnya mereka yang ingin melakukan perjalanan dinas luar kota (DLK).
Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya dan rinci serta harus dibubuhi tanda tangan dari unit yang memberikan penugasan.
Baca juga: Larangan Mudik Hari Ketiga, Kemenhub Mencatat 14.751 Penumpang Nonmudik Melakukan Perjalanan
“Perlu ditegaskan lagi, calon penumpang yang akan berangkat untuk dinas harus menyertakan surat sesuai aturan. Surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas ke mana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa serta dari unit atau divisi apa yang menugaskan,” kata Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (11/5/2021).
KAI masih menemukan banyaknya calon penumpang yang hanya menyertakan surat keterangan kerja, bukan surat penugasan dinas dari instansi terkait.
Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan keterangan tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan.
Tak hanya itu, surat tugas wajib dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopy atau hasil scan atasan langsung.
KAI Perketat Pengawasan Syarat Perjalanan Nonmudik - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment