MAKASSAR, KOMPAS.com - Mobil baru dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc resmi mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM) mulai April 2021.
PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku agen pemegang merek mobil Honda di Indonesia menjadi salah satu yang menerima perluasan insentif PPnBM, melalui Honda CR-V dan HR-V yang memiliki kubikasi mesin kurang dari satau sama dengan 2.500 cc.
Baca juga: Kesal KIR Diambil Dishub, Sopir Truk Blokade Jalan
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Mobil yang diberikan diskon PPnBM, akan mendapatkan insentif sebesar 50 persen untuk tahap pertama masa pajak April 2021 hingga Agustus 2021.
Kemudian, diskon sebesar 25 persen dari PPnBM yang untuk tahap kedua masa pajak September 2021 sampai dengan Desember 2021.
Baca juga: Hasil MotoGP Doha 2021 - Dominasi Yamaha di Losail, Quartararo Juara
Dengan terpenuhinya syarat local purchase yang paling sedikit 60 persen, CR-V menjadi salah satu yang masuk daftar perluasan insentif PPnBM.
"Ada penurunan harga sekitar Rp 36 jutaan untuk CR-V, sedangkan untuk HR-V sekitar Rp 25 jutaan," kata salah satu admin penjualan Honda di Makassar kepada kompas.com, Senin (5/4/2021).
Dengan penurunan harga berkat adanya insentif PPnBM, harga Honda CR-V untuk tipe tertinggi mendapat potongan harga sebesar Rp 36.500.000.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021 Usai MotoGP Doha, Zarco Ada di Puncak
Berikut daftar rincian harga per April 2021 untuk wilayah Makassar dan sekitarnya :
- CR-V 2.0 CVT Seharga Rp 458.800.000 dari harga sebelumnya Rp 487.200.000
- CR-V 1.5L Turbo Seharga Rp 487.300.000 dari harga sebelumnya Rp 519.800.000
- CR-V 1.5L Turbo Prestigen Seharga Rp 536.600.000 dari harga sebelumnya Rp 573.100.000
Turun Rp 36 Jutaan, Berikut Harga Honda CR-V Setelah Diskon PPnBM - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment