
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membukukan kerugian bersih sebesar USD264,77 juta dolar AS sepanjang 2020. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding laba bersih PGN pada 2019 yang mencatat sebesar USD67,58 juta.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kerugian tersebut tidak bisa dielakkan. Bahkan, kerugian sepanjang 2020 itu menyebabkan harga saham PGN terkoreksi hingga 39,44% pada tahun lalu.
Baca Juga: Strategi PGN Suplai Gas Bumi untuk Proyek Strategis
"Rontok hingga pada kisaran Rp1.300 per saham pada awal April 2021," ujar Fahmy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/4/2021).
Dia menilai, kerugian disebabkan penurunan pendapatan niaga gas bumi pada segmen industri dan komersial sebesar 2,28 miliar dolar AS atau turun 23% secara tahunan (yoy) dibanding pendapatan 2019.
Selain terjadi penurunan penyerapan gas dari segmen industri dan komersial, penurunan pendapatan itu juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar per MMbtu yang berlaku sejak 1 April 2020. Dimana, tujuan kebijakan pemerintah itu untuk mendorong sektor industri agar dapat bersaing di pasar dalam dan luar negeri.
Baca Juga: PGN Targetkan Bangun 500.000 Jargas, dari Mana Dananya?
"Namun, kebijakan itu sesungguhnya lebih besar mudharat (biaya) daripada manfaat (benefit). Biaya itu harus ditanggung pemerintah, sektor hulu dan midterm," tutur dia.
Biaya yang ditanggung pemerintah adalah melepas pendapatan pemerintah dari sektor hulu sebesar 2,2 dolar per MMBtu, yang akan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). dalam jumlah yang besar. Penurunan PNBP juga akan menurunkan pendapatan Pemerintah Daerah dari pendapatan bagi hasil, yang besarannya diperhitungkan berdasarkan PNBP.
Biaya yang akan ditanggung oleh oleh sektor Hulu adalah pemangkasan harga jual, yang menjadi potential lost hingga mengurangi margin yang sudah ditargetkan pada saat penyusunan POD saat awal investasi di Hulu Migas.
Note: Changes to the Full-Text RSS free service
Saham PGN Anjlok Imbas Penetapan Harga Gas Industri - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment