SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina (Persero) telah merilis daftar harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) umum untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Daftar harga baru BBM tersebut diumumkan di laman resmi Pertamina, dan sudah diberlakukan sejak kemarin, Kamis (1/4/2021).
Melansir laman Pertamina, daftar harga baru BBM pada periode ini dilakukan untuk penyesuaian harga BBM, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen itu mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada periode ini, harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan menaikkan harga BBM di wilayah ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Baca juga: Antrian BBM Bikin Lalu Lintas Macet, Dishub Tegur SPBU, Minta Penjualan Premium Jangan di Jam Sibuk
Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Ini Datanya
Melansir Kompas.com, dalam aturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka harga BBM di Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter.
Sementara itu, untuk rincian harga BBM yang dirilis Pertamina di tiap daerah berbeda-beda.
Perbedaan patokan harga BBM ini juga tergantung pada jenisnya, yakni Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, Pertamina Dex, Solar Non-Subsidi, dan Minyak Tanah Non-Subsidi.
Pertamina Rilis Harga BBM Terbaru,Sudah Berlaku Sejak Kemarin,Ini Daftar Harganya di Seluruh Daerah - Serambinews.com
Read More
No comments:
Post a Comment