PIKIRAN RAKYAT - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melakukan penjualan tiket bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan luar kota ditengah aturan pengetatan perjalanan lebaran 2021.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang tetap diperbolehkan melakukan perjalanan secara normal.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: SE 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Akan tetapi kata dia, pihaknya saat ini baru membolehkan penjualan tiket keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei.
Baca Juga: Sampaikan Duka, Prabowo Jamin Beasiswa Anak Kru KRI Nanggala 402 hingga Kuliah
"Pengetatan lebih ke arah persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan perjalanan," kata Eva kepada Pikiran-Rakyat.com, Senin 26 April 2021.
Sesuai aturan itu dimana calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) harus menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk KAJJ selama masa pengetatan rapid antigen dan PCR berlaku hanya 1x24 jam dan itu sudah diterapkan," tuturnya.
Pengetatan Perjalanan Jelang Mudik Lebaran, PT KAI Pastikan Tetap Layani Perjalanan Kereta Jarak Jauh - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment