JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan non-tunai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.
"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliable dan akurat," kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (07/04/2021).
Baca Juga: Tak Boleh Mudik, Sandiaga Uno Berencana Gratiskan Ongkir untuk Produk Ekonomi
Menurut Febrio, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.
Dia mengungkap, hanya 36% saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40% masyarakat termiskin. Di sisi lain, 40% orang terkaya justru menikmati 39,5% dari total subsidi.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa ter-cover," jelasnya.
Pemerintah Berencana Ubah LPG 3 KG dan Minyak Tanah jadi Bantuan Non-Tunai, Ditargetkan Mulai 2022 - Kompas TV
Read More
No comments:
Post a Comment