JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertalite hingga Pertamax sebesar Rp200 per liter. Kenaikan harga BBM ini menyusul naiknya tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari yang semula 5% menjadi 7,5%.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, penyesuaian harga tersebut memang harus dilakukan Pertamina karena PBBKB sendiri termasuk salah satu komponen harga BBM, sehingga ketika tarif pajak PBBKB di suatu mengalami kenaikan, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut.
"Karena kenaikan BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5% dari tarif sebelumnya yang hanya 5%," kata Mamit di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik Hari Ini, Cek Daftarnya
Menurutnya, jika Gubernur Sumut Edy Rahmayadi paham dan memang harusnya paham bahwa salah satu komponen harga dari BBM adalah pajak PBBKB maka dia pasti tidak akan menyalahkan Pertamina.
"Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10%, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM," paparnya.
Pajak Dinaikkan, Jangan Kaget Tiba-Tiba Harga Pertamax Cs Ikutan Naik - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment