MEDAN - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait naiknya harga seluruh bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara mulai hari ini.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman, mengatakan jika kenaikan harga BBM non-subsidi yang mereka lakukan, merupakan bentuk kepatuhan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 telah mengubah besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang bergizi. Dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Baca Juga: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik Hari Ini, Cek Daftarnya
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Kamis (1/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp 9.600.
Harga Pertalite dan Pertamax Naik, Pertamina: Kami Jalankan Keputusan Gubernur - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment