JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris di PT Kimia Farma Tbk.
Perombakan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kimia Farma yang digelar pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Mengutip keterangan resmi yang dikeluarkan Kimia Farma, para pemegang saham sepakat memberhentikan dengan hormat Alexander K. Ginting dari posisi komisaris utama perusahaan.
Sebagai gantinya, Erick dan pemegang saham lain menujuk Abdul Kadir.
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Petugas Berstatus Tersangka
Tak hanya itu, dalam RUPST tersebut juga memutuskan untuk memberhentikan Nurrachman dari jabatan Komisaris Independen, Chrisma Aryani Albandjar dari posisi Komisaris dan Pardiman dari jabatan Direktur Keuangan Kimia Farma.
Sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat Kamelia Faisal sebagai Komisaris Independen, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris, dan Lina Sari sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Kimia Farma.
"RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," demikian bunyi keterangan resmi Kimia Farma yang dikutip pada Sabtu (1/5/2021).
Dengan perubahan tersebut, maka susunan dewan komisaris dan direksi Kimia Farma yang baru adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama : Abdul Kadir
- Komisaris : Dwi Ary Purnomo
- Komisaris : Subandi Sardjoko
- Komisaris Independen : Musthofa Fauzi
- Komisaris Independen : Kamelia Faisal
DIREKSI
- Direktur Utama : Verdi Budidarmo
- Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Lina Sari
- Direktur Pengembangan Bisnis : Imam Fathorrahman
- Direktur Produksi & Supply Chain : Andi Prazos
- Direktur Umum & Human Capital : Dharma Syahputra
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas dan Murkanya Erick Thohir
Sebagai informasi, Kimia farma sempat diterpa isu miring karena ada pegawai dari anak perusahaannya, yakni PT Kimia Farma Diagnostika yang tersangkut kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kasus tersebut sendiri sempat membuat mantan bos Inter Milan itu murka. Bagi Erick, perbuatan yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma telah menciderai tugas mulia dari profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Atas dasar itu, petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test Antigen bekas harus diganjar hukuman yang tegas.
Erick sampai tak habis pikir mengapa tindakan yang tidak etis dan membahayakan kesehatan itu bisa terjadi. Apalagi, pelakunya merupakan karyawan dari perusahaan pelat merah yang notabene harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada rakyat.
“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar mantan bos Inter Milan itu, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kinerja Keuangan Kimia Farma, BUMN yang Tersandung Kasus Antigen Bekas
Erick Thohir Rombak Susunan Komisaris dan Direksi Kimia Farma - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment