Rechercher dans ce blog

Saturday, April 10, 2021

China Denda Alibaba Rp40 Triliun, Terbesar dalam Sejarah - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah China mendenda Alibaba senilai 18 miliar yuan atau setara Rp40,49 triliun karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli.

Denda akan membebani keuangan perusahaan. Nilai denda tersebut setara 4 persen dari total pendapatan raksasa e-commerce China pada 2019.

Sebelumnya, pemerintah China tidak pernah memberikan denda sebesar ini kepada perusahaan nasionalnya. Denda pernah diberikan kepada Qualcomm, produsen chip asal Amerika Serikat senilai 6 miliar yuan pada 2015.


"Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China," ungkap Kepala Penelitian BOCOM Internasional Hong Hao di Hong Kong, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (10/4).

Denda dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi Badan Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal (State Administration for Market Regulation/SMAR) China.

SMAR menemukan bahwa Alibaba dianggap telah mendesak para klien untuk tidak berbisnis dengan pesaing mereka di pasar sejak 2015. Temuan ini melanggar aturan anti-monopoli dan peredaran barang bebas di China.

Atas keputusan ini, Alibaba dalam pernyataan resminya menyatakan telah menerima pemberitahuan denda dan menerima keputusan itu. Alibaba mengaku akan patuh.

(uli/asa)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


China Denda Alibaba Rp40 Triliun, Terbesar dalam Sejarah - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Pemerintah Incar Wajib Pajak Orang Kaya hingga Korporasi - Market - Bloomberg Technoz

[unable to retrieve full-text content] Pemerintah Incar Wajib Pajak Orang Kaya hingga Korporasi - Market    Bloomberg Technoz DJP Sudah Siap...