TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cek penerima di laman eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah kembali melanjutkan untuk memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021.
Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, terdapat tiga lembaga penyalur BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta, yaitu Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.
BLT UMKM Rp 1,2 juta ini akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro, yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Tahun 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: Kembangkan UMKM, Jababeka Group Beri Pelatihan Kewirausahaan
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Kopontren Amanah Nurul Qadim Semangat Kembangkan Usaha dengan Dana Bergulir LPDB-KUMKM
Baca juga: Pulihkan Ekonomi dari Segmen UMKM, BRI Hadirkan Inisiatif
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Lihat Syaratnya di Sini! - Tribunnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment