Rechercher dans ce blog

Thursday, April 1, 2021

Aturan Terbang Terbaru Mulai 1 April, Awas Jangan Kecele! News - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang akan bepergian lewat angkutan udara sejak 1 April 2021 sebaiknya lebih jeli karena ada ketentuan baru terutama soal alternatif penggunaan tes GeNose di bandara sesuai dari Satgas. Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan ini menggantikan sebelumnya yakni SE Nomor 7 tahun 2021.

Kabid Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno termasuk yang kecele dengan ketentuan ini. Ternyata ada bandara tujuan yang belum menyesuaikan penerapan kebijakan ini. Ia berencana terbang dari Semarang ke Pontianak, via Bandara Soekarno-Hatta.

"Aturan ini, ternyata tidak berlaku ke Pontianak. Sangat merugikan penumpang yang sudah beli tiket. Masuk Kalbar harus ikuti Pergub Kalbar. Sangat membingungkan warga.. Aturan mana yang hrs diacu, SE Satgas atau Pergub," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/4).


Ia mendesak Mendagri menganulir aturan Pergub yang tidak sejalan dengan aturan dari pusat..

Djoko mengira bagi penumpang yang akan terbang ke Pontianak cukup dengan GeNose tanpa harus PCR. Mestinya, saat akan beli tiket pesawat ke Pontianak, diberitahu kalau persyaratannya wajib tes PCR. Sehingga calon penumpang punya waktu menyiapkan atau tidak jadi beli tiket," katanya.

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021 sesuai SE Satgas:

Pulau Bali

Udara:
- Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:
- RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada)

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara

Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:
- Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Pelabuhan

Namun, ternyata tak semua bandara keberangkatan menyediakan tes GeNose, artinya ketentuan wajib PCR dan tes antigen tetap berlaku bagi penumpang pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penerapan GeNose 1 April 2021 ditempatkan hanya pada empat bandara, di luar Bandara Soekarno-Hatta, selebihnya akan menyusul.

"Penerapan GeNose 1 April di sektor udara akan dilakukan pada empat bandara. Medan, Bandung, Jogjakarta dan Surabaya di luar Soekarno-Hatta. Perlahan penggunaan GeNose hingga 1 Mei akan di seluruh Bandara di Indonesia," katanya pekan lalu.


[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)


Aturan Terbang Terbaru Mulai 1 April, Awas Jangan Kecele! News - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 24 September 2024 - Bisnis.com

[unable to retrieve full-text content] Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 24 September 2024    Bisnis.com Rupiah mengu...