
Beberapa hari lalu karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fast Food Indonesia Tbk (pemegang waralaba merek KFC Indonesia) menggeruduk gerai KFC di MT Haryono, Jakarta sekaligus kantor pusat KFC Indonesia.
Para karyawan tersebut mendesak emiten berkode saham FAST itu mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan perusahaan. Lalu, apa alasan dibalik munculnya tuntutan tersebut?
Menurut keterangan resmi SPBI yang diterima detikcom, Rabu (14/4/2021), sejak ada pandemi COVID-19 tepatnya sejak April 2020 lalu, FAST sudah mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah serta menunda hingga tak membayar THR sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC serta menunda pembayaran upah lembur buruh.
"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020," terangnya.
Bahkan, pemotongan upah, penundaan pembayaran THR dan upah lembur itu, sambung SPBI, dilakukan FAST tanpa persetujuan buruh.
"Ini bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 sebagaiamana diubah dalam kententuan pasal 81 angka 24 Undang-undang Cipta Kerja," sambungnya.
Tak berhenti di situ, FAST disebut-sebut juga mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kelahiran, kematian, pernikahan dan penghargaan masa kerja.
"Padahal, kebijakan ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam per minggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja store yang tutup sementara," tambahnya.
Sudah berapa lama ini dialami karyawan KFC? Lanjut halaman berikutnya.
Alasan Karyawan Kepung Kantor KFC: Upah Dipotong hingga Tak Dapat THR - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment