Sejumlah pemudik yang menggunakan transportasi kereta api merespons soal aturan bagasi 20 kg untuk penumpang. Beberapa penumpang kereta masih ada yang belum mengetahui aturan tersebut.
Dalam aturan itu, penumpang kereta tidak dikenai biaya tambahan jika berat bawaan penumpang tak melebihi 20 kg. Namun, untuk barang bawaan di atas 20 kg akan dikenakan biaya tambahan Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Salah satu penumpang kereta bernama Muhammad Iqbal (65) menilai kebijakan itu merepotkan. Dia menilai kebijakan itu tidak efektif.
"Repotnya kenapa? Dengan sudah membayar dengan cukup besar, kita sudah direpotkan. Itu masalahnya, tidak efektif, ya itu. Tetapi masalah pajak (bagasi) saya malah senang. Kenapa? Untuk pendapatan daerah, negara juga," kata Iqbal, di Stasiun Gambir, Kamis (4/4/2024).
Iqbal menilai kebijakan tersebut terlalu cepat. Menurutnya, kebijakan ini tak usah terlalu buru-buru.
Sementara Isra (23), pemudik tujuan Stasiun Kebumen, mendukung kebijakan ini. Isra menilai tarif yang diberlakukan KAI untuk bagasi ekstra masih terjangkau.
"Kalau misalnya nanti harus (bayar) ekstra sih nggak apa-apa. Sebetulnya itu bagus, maksudnya kadang sih tahun-tahun sebelumnya saya juga untuk tempat bagasi yang di rak (atas) itu, kadang memang kalau untuk orang yang berlebihan itu kan ya makan tempat," jelas Isra.
Pemudik lainnya, Fatimah (18) mengaku belum tahu terkait aturan bagasi. Menurutnya sosialisasi dari KAI masih kurang tersebar.
"Oh berarti bayar gitu ya? Belum tahu itu. Tapi ya mungkin itu, kurang menyebar (infonya). Aku juga kurang tahu. Kurang tahu itu," ungkap Fatimah.
Begitupun Melly (40), pemudik arah Yogyakarta. Melly tidak mengetahui mengenai kebijakan itu.
"Makanya ini saya mau coba tanya juga ini ke depan. Cuman kita paling lewat kabin-kabin aja," kata Melly.
Berikut aturan terkait bagasi penumpang KA:
1. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
2. Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg) untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
3. Untuk barang bawaan, dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
4. Pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
5. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
6. Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Simak juga Video 'Exit Tol Cileunyi Ramai Lancar Malam Ini':
Kata Pemudik soal Aturan Bagasi 20 Kg untuk Penumpang Kereta Api - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment