Motor listrik subsidi masih sepi peminat. Terkait hal itu, pemerintah tampaknya bakal memberi subsidi Rp 7 juta tersebut untuk masyarakat umum.
Motor listrik yang mendapat subsidi tampak kurang laku. Setidaknya hal itu tampak pada laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Sejak pemerintah mengumumkan memberikan subsidi pada motor listrik pada 20 Maret 2023, hingga saat ini yang tersalurkan baru 36.
Angka itu jelas masih jauh dari target yang dicanangkan yakni sebesar 200.000 unit pada tahun 2023. Pun yang mendaftar per tanggal 31 Juli 2023 baru ada 1.070.
Subsidi Rp 7 juta yang diberikan itu memang tidak bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023, syarat penerima subsidi motor listrik adalah penerimanya KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Bila mengacu pada persyaratannya, tampak merujuk kepada masyarakat menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagian motor listrik meski sudah mendapat subsidi harganya masih terlampau tinggi, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tidak heran, sekalipun harganya terpangkas Rp 7 juta motor listrik masih kurang laku. Untuk itu, pemerintah tengah berencana merevisi aturan subsidi motor listrik. Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi soal program insentif motor listrik itu dalam sebuah rapat.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang turut hadir dalam rapat tersebut dikutip detikFinance.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga ikut rapat pun mengamini bahwa syarat penerima subsidi kendaraan listrik bakal diperluas. Dia bilang selama ini syarat penerima terlalu sempit dan membuat subsidi kurang diminati masyarakat akan dihilangkan.
"Insentif yang Rp 7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya. Nah ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan," ujar Moeldoko.
Bila nantinya direvisi, artinya pembeli motor listrik subsidi tak lagi dibatasi seperti sekarang. Siapa pun yang menginginkan motor listrik, maka bisa meminangnya sekalipun tergolong kalangan mampu.
Simak Video "Tak Semua Motor Bisa, Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)
Sepi Peminat, Subsidi Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum - detikOto
Read More
No comments:
Post a Comment