Jakarta, CNBC Indonesia - Binance sedang dalam masa krisis di Amerika. Platform pertukaran kripto itu digugat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Tak hanya perusahaannya tapi juga pendiri dan CEO-nya, Changpeng "CZ" Zhao.
Gugatan itu dilayangkan karena SEC menganggap Binance melanggar undang-undang sekuritas federal.
Binance sampai saat ini bukan platform pertukaran berizin di RI. Bahkan, website Binance tidak bisa diakses dari wilayah Indonesia karena diblokir.
Namun, CEO Binance justru pernah mendapat 'karpet merah' di Indonesia. Saat acara G20 Bali beberapa waktu yang lalu, CZ diundang untuk berbicara soal kripto.
Hal tersebut menurut Ketua dewan pembina Asosiasi Pedagang Aset Kripto, Oscar Darmawan, menimbulkan kesan pemerintah mendukung Binance padahal platform kripto tersebut dilarang digunakan di Indonesia.
"Tidak salah apabila ada trader [Indonesia] yang beranggapan bahwa pemerintah mendukung Binance," kata Oscar kepada CNBC Indonesia, Senin (12/6/2023).
Hingga saat ini, masih banyak investor dalam negeri yang bertransaksi di pertukaran kripto luar negeri tak berizin.
Dari data yang mereka miliki serta dari sosial media, terlihat trader di Indonesia lebih banyak trading di Binance daripada di crypto exchange dalam negeri. Sehingga terjadi persaingan tidak sehat antara perusahaan pertukaran luar negeri dengan dalam negeri.
Oscar tidak melihat ada sanksi dari regulator bagi investor yang bertransaksi di platform crypto exchange luar negeri.
"Sudah jelas terjadi capital flight saat ini dan malah pelakunya (Binance) terkesan dapat endorsement dari pemerintah dengan diberikan panggung di G20 lebih daripada industri lokal berizin yang sudah memberikan sumbangan devisa negara melalui pajak ke pemerintah," jelasnya.
"Unfair battle," imbuh Oscar singkat.
Sebagai pelaku industri, dia tidak menyarankan investor untuk membeli aset kripto di platform yang tidak berizin dan tidak terdaftar sama sekali di Indonesia.
Platform crypto yang ia maksud tidak hanya Binance, tetapi juga platform crypto exchange lainnya diluar daftar berizin Bappebti.
Sebab jika ada masalah dengan crypto exchange luar negeri nasabah akan dirugikan. Dana bisa hilang kalau terjadi peristiwa seperti FTX, BTCE atau MTGOX.
"Dengan bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti tentu lebih aman, karena kami pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya," kata Oscar.
"Apalagi kedepannya crypto juga akan diregulasi oleh OJK. Jadi perlindungan terhadap konsumen lebih jelas." pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Binance Ketahuan Gelapkan Aset Rp 164 Triliun, Ini Modusnya
(int/dem)
RI Aneh, Binance Dilarang CEO-nya Malah Dikasih Karpet Merah - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment