Rechercher dans ce blog

Saturday, May 13, 2023

Kejagung Minta Bayar Utang ke Pengusaha Minyak Goreng, Ini Jawaban Kemendag - detikFinance

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan pendapat hukum soal utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng terkait program satu harga pada 2022. Putusan Kejagung, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menyelesaikan pembayaran tersebut.

Menanggapi hasil putusan itu, Kemendag berjanji akan menyelesaikan pembayaran itu. Proses pembayaran dilakukan berdasarkan aturan dan hasil nominal utang dari PT Sucofindo.

"Nah ketentuan (pembayaran itu) dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (13/5) kemarin.

Total utang pemerintah berdasarkan verifikasi Sucofindo adalah Rp 800 miliar. Isy juga menjelaskan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang harus mengklaim utang tersebut adalah produsen minyak goreng.

Klaim utang itu diajukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai badan yang ditunjuk untuk mengganti selisih harga program itu. Kemudian, barulah produsen mengganti selisih harga ke peritel.

Jadi, Isy belum bisa memastikan berapa nominal yang akan didapat peritel. Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim utang pemerintah kepada ritel sebesar Rp 344 miliar.

"Belum tentu (dibayarkan Rp 344 miliar), itu kan total tadi (Rp 800 miliar), nanti yang diberikan Sucofindo itukan total. Saya belum bisa memberikan kepastian jumlah, karena harus buka dokumen sekecil-kecilnya. Kalau bahwa ini punya modern trade (MT) Aprindo mungkin, kemudian ini punya GT (general trade)," jelasnya.

Pembayaran itu belum dilakukan karena masih menunggu putusan produsen minyak goreng apakah setuju dengan total yang diverifikasi Sucofindo Rp 800 miliar. Jika produsen dan ritel tak terima atas nominal angka itu, pengusaha bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN itu tergantung pada pelaku usaha, apakah pelaku usaha cukup terima, maka prosesnya akan selesai. Kalau pelaku usaha nggak menerima hasil verifikasi tentu ada mekanisme lain (seperti menggugat ke PTUN)," terang Isy.

Sebelumnya, Isy juga berulang kali menegaskan pemerintah akan menyelesaikan pembayaran utang program satu harga minyak goreng 2022 ke produsen dan ritel. Keterangan ini disampaikan setelah melakukan pertemuan kedua dengan produsen minyak goreng dan ritel.

Isy juga mengatakan meski nantinya ada perbedaan nominal, Kemendag akan mencarikan solusi yang tepat agar pelaku usaha mendapatkan haknya secara penuh. Isy menambahkan, jadi pembayaran bisa sesuai dengan klaim dari pelaku usaha.

"Apabila ada perbedaan angka antara yang diklaim dengan yang dibayarkan bisa dicarikan solusi lain. Intinya agar tetap terbuka aja bukan mengandalkan hasil verifikasi surveyor (Sucofindo) independen. Tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya," terang Isy di Kemendag Kamis (11/5).

(ada/hns)

Adblock test (Why?)


Kejagung Minta Bayar Utang ke Pengusaha Minyak Goreng, Ini Jawaban Kemendag - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Kabar Tak Sedap Iringi Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke di Timnas Indonesia - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kabar Tak Sedap Iringi Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke di Timnas Indonesia    Tribunnews.com i...