Rechercher dans ce blog

Monday, January 2, 2023

Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor WanaArtha Life! - detikFinance

Jakarta -

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life mendatangi kantor pusat perusahaan. Namun, tim likuidasi tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan WanaArtha Life.

Ketua Tim Likuidasi Harvardy M.Iqbal mengatakan, tujuannya datang ke kantor pusat WanaArtha Life adalah mensosialisasikan proses likuidasi ke direksi dan komisaris. Namun, kehadirannya justru ditolak perusahaan.

"Awalnya kami akan melakukan perkenalan dengan direksi dan komisaris sekaligus sosialisasi prosedur dan tahapan dari likuidasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 28/2015," katanya di depan Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).

Ia menambahkan kehadirannya juga dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tim likuidasi WanaArtha Life sesuai POJK 28/2015 tentang pembubaran likuidasi perusahaan asuransi dan undang-undang asuransi. Salah satunya memverifikasi data pemegang polis serta menyelesaikan kasus gagal bayar akibat rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh direksi Wanaartha life yang lama.

"Ke depan kami juga akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigasi terutama terhadap dugaan rekayasa laporan keuangan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan direksi Wanaartha life, sebagai dasar untuk menuntut mantan direksi tersebut dan orang-orang yang terlibat sampai kepada harta pribadinya, terkait hal ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OJK" Tambah Harvardy.

Menurut Harvardy, WanaArtha Life tidak memberi alasan jelas mengapa dirinya ditolak masuk. Padahal dokumen yang diminta sudah diajukan ke OJK.

"Namun sayang sekali, mungkin bisa dilihat tadi pihak WanaArtha tidak mengizinkan kami masuk. Alasannya tidak jelas, mereka menanyakan beberapa dokumen yang sudah diajukan ke OJK," ungkapnya.

Mengenai legalitas tim likuidasi, Harvardy menjelaskan bahwa OJK tidak keberatan terhadap kualifikasinya, serta Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota tim likuidasi. Surat dari OJK dikeluarkan tanggal 13 Desember 2022.

"OJK sudah keluarkan surat pada intinya tidak keberatan terhadap kualifikasi dari saya selaku tim likuidasi dan Sherly. Suratnya dari OJK tanggal 13 Desember. Pembentukannya kan harus dibentuk RUPS, ini sudah dilakukan sesuai keputusan sirkuler seluruh pemegang saham," tuturnya.

Ia menjelaskan sirkuler adalah keputusan para pemegang saham di luar rapat. Itu diatur di pasal 91 UU/40 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Intinya keputusan RUPS bisa dilakukan secara sirkuler bisa dilakukan asalkan seluruh pemegang saham setuju secara tertulis.

Harvardy berharap hadirnya tim likuidasi ini dapat segera menyelesaikan masalah yang tak kunjung selesai. Apalagi berdasarkan data sementara, sekitar 28 ribu orang pemegang polis berharap dana mereka bisa kembali.

Lihat juga video 'Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Adblock test (Why?)


Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor WanaArtha Life! - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate? - Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?    Kompas.com Saham BBRI Terbang Sampai 30%, Ini Bocoran Inves...