Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) yang disita terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap tak ada peminat (TAP) alias nggak laku. Padahal, aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sudah 3 kali dilelang.
Berikut 3 fakta soal aset tersebut:
1. Masih di tangan Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas BLBI) masih mengkaji nasib aset Tommy Soeharto yang telah disita negara.
"Sedang kita kaji langkah-langkah untuk menyelesaikan aset yang seperti Tommy," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam media briefing, Jumat (20/1/2023).
Wanita yang akrab disapa Ani itu menyebut penyelesaian sitaan aset BLBI tidak selalu lelang. Saat ini sedang dikaji kemungkinan-kemungkinan yang dianggap paling baik.
"Sebenarnya isunya kan tidak hanya Tommy Soeharto saja, tapi juga ada beberapa aset yang besar-besar yang tentunya sudah beberapa kali dilelang juga tidak ada peminat," ujarnya.
2. Terkait Utang ke Negara
Aset Tommy Soeharto disita karena tidak ada itikad baik darinya untuk melunasi utang BLBI yang diterima di masa lalu. Oleh karena itu, lelang aset dilakukan untuk menyelesaikan utang BLBI.
Tommy Soeharto tercatat masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun. Penagihan kewajiban berasal dari kredit beberapa bank.
3. Daftar Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-laku
a. Sebidang Tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing
b. Sebidang Tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip
3 Fakta Aset Tommy Soeharto dari Kasus BLBI yang Tak Laku Dilelang - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment