JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons imbauan Bank Indonesia (BI) untuk tidak segera mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan BI ke kenaikan bunga kredit perbankan.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, meski BI telah menaikkan suku bunga acuan 2 persen selama 2022, namun BCA masih belum menaikkan bunga kredit.
Adapun suku bunga dasar kredit (SBDK) BCA saat ini tetap sama, yakni kredit korporasi 7,95 persen, kredit retail 8,20 persen, kredit konsumsi KPR 7,20 persen, dan kredit konsumsi non-KPR 5,96 persen.
"Hingga saat ini kami belum menaikkan suku bunga kredit," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Harga Telur Ayam Naik, BI Perkirakan Inflasi Desember 2022 Capai 0,48 Persen
Dia menjelaskan, BCA sebagai salah satu perbankan nasional berkomitmen mendukung kebijakan dan arahan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk BI.
Terlebih, saat ini kondisi likuiditas perbankan nasional masih stabil sehingga memungkinkan perbankan untuk menyediakan kredit dengan suku bunga terjangkau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami juga mengapresiasi pernyataan Bank Indonesia tersebut merupakan hal yang positif dalam mendukung pemulihan perekonomian domestik di tengah tantangan yang ada," ucapnya.
Menurutnya, langkah BI menaikkan suku bunga acuan sebanyak lima kali sepanjang tahun ini menjadi 5,5 persen lantaran telah mempertimbangkan fundamental ekonomi, termasuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: BI Rate Naik, Ekonom: Bank-bank Tidak Akan Tergoda Naikkan Suku Bunga Kredit
Kendati demikian, BCA akan mengkaji dampak dari tren kenaikan suku bunga acuan ini dan menyiapkan strategi yang tepat untuk menghadapinya agar masyarakat tetap terlayani dengan optimal.
Meski suku bunga kredit masih belum terdampak kenaikan suku bunga acuan BI, namun sejak Oktober 2022 perseroan telah menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) yang saat ini berkisar 0,75-1,75 persen.
Sementara itu, sejak November 2022, BCA juga telah menaikkan suku bunga deposito rupiah secara bertahap. Saat ini, deposito rupiah berkisar 2-2,10 persen.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI mengambil langkah menaikkan suku bunga acuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global dan mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 117,7 Triliun untuk Ketersediaan Selama Libur Nataru
Terbukti hingga kini suku bunga acuan BI telah naik sebanyak 2 persen, pertumbuhan ekonomi RI tetap tinggi di 5,72 persen yoy pada Kuartal III 2022, dan inflasi turun ke 5,42 persen di November 2022.
Namun demikian, kinerja ekonomi yang positif itu harus terus ditingkatkan sehingga perbankan nasional diminta untuk tidak buru-buru mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan ke suku bunga kredit.
"Memang tidak ada keinginan dari BI untuk kenaikan suku bunga BI rate ini kemudian akan diikuti secara berlebihan oleh kenaikan suku bunga di kredit di dalam negeri," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
BI mengaku terus berupaya untuk memastikan likuditas perbankan tetap longgar agar mendukung ketersediaan dana bagi perbankan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan bagi dunia usaha.
Pada November 2022, BI mencatat rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap tinggi yakni mencapai 30,42 persen.
"Sekarang AL/DPK itu kami pastikan lebih dari memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit tanpa harus menaikkan suku bunga," ucapnya.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Naik 2 Persen, BI Minta Perbankan Tidak Naikkan Bunga Kredit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.BI Minta Perbankan Tidak Naikkan Bunga Kredit, Ini Respons BCA - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment