Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari belakangan ini heboh kabar soal rencana pemerintah untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bernilai oktan (Research Octane Number/ RON) rendah secara bertahap.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang peredaran BBM dengan spesifikasi BBM jenis bensin di bawah RON 90 mulai 1 Januari 2023 mendatang. Artinya, bensin dengan merek Premium (RON 88) yang dijual PT Pertamina (Persero) dan Revvo 89 (RON 89) yang dijual PT Vivo Energy Indonesia tidak boleh lagi dijual mulai tahun depan.
Lantas, bagaimana dengan bensin RON 90 atau Pertalite yang saat ini justru masih disubsidi? Apakah ke depannya pemerintah berencana untuk menghapus bensin ini juga?
Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya buka suara terkait isu ini. Dia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah memiliki peta jalan (roadmap) untuk implementasi BBM ramah lingkungan. Kendati demikian, pelaksanaannya menurutnya harus dilakukan secara bertahap. Hal ini guna mengurangi keterkejutan di masyarakat.
"Memang kita sudah punya roadmap tentang itu, cuman pelaksanaannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor," paparnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).
Oleh karena itu, menurutnya spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat ke depannya juga akan ditingkatkan.
"Harusnya memang begitu, makanya roadmap-nya memang begitu," ucapnya saat ditanya apakah spesifikasi BBM yang beredar di publik akan ditingkatkan.
Namun sayangnya, dia enggan mengungkapkan dengan tegas, apakah setelah bensin Premum dan Revvo 89 dihapus tahun depan, lalu setelahnya akan menyusul bensin Pertalite yang beroktan 90 dan RON 92 atau setara Pertamax juga akan dihapus atau tidak.
"Ya kita paling ketinggalan kayaknya kan," jawabnya saat ditanya apakah bensin RON 90 dan RON 92 juga akan menyusul dihapus.
Arifin menegaskan bensin Premium memang saat ini sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.
"Premium kan sekarang udah gak ada. Karena memang gini, sekarang kan itu yang namanya otomotif manufaktur sudah mensyaratkan kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM ramah lingkungan dan persyaratannya ada. Kalau tidak menggunakan dari spek jaminan dari pabrikan gak ada, nah ini harus juga dipahami," paparnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Sigit menjelaskan bahwa Permen LHK No.20/2017 hanya ditujukan untuk spesifikasi emisi kendaraan baru, terutama yang diproduksi sejak 2018, bukan untuk seluruh spesifikasi BBM yang beredar di masyarakat.
"Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/09/2022).
"Hanya untuk kendaraan yang baru atau diproduksi Oktober 2018," tegasnya.
Dia pun menegaskan, untuk spesifikasi BBM yang boleh beredar di masyarakat merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut menyiratkan bahwa dengan mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
Dengan demikian, setelah bensin RON 88 dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.
"Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.
"Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita," ujar Sugeng.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Tunggu Waktu, Bensin Pertalite-Pertamax Akan Nyusul Dihapus!
(wia)
Beneran BBM RON 90 & 92 Mau Dihapus? Ini Kata Menteri ESDM - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment