Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran di Indonesia karena mengandung kadar Etilen Oksida (EtO) yang melebihi batas.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BPOM, Rabu (20/7).
BPOM melakukan pengawalan serta memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lain dengan kandungan perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman. Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.
Kini, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
Sebelumnya, Otoritas di Perancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 diikuti Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) sehari setelahnya juga telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
Kemudian disusul dengan Singapore Food Agency (SFA) yang memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut pada 8 Juli 2022,
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fumigan adalah pestisida yang mudah menguap dan uapnya biasa dipakai untuk membasmi jasad hidup.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan es krim yang telah dihentikan peredarannya di pasaran.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," imbau BPOM.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi pihak Haagen-Dazs terkait penarikan dari BPOM. Namun hingga berita diturunkan perusahaan asal Perancis itu masih belum merespons.
(pop/DAL)BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila Gara-gara Etilen Oksida - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment