Manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia mengungkap adanya kesalahan prosedur dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Manajemen memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kesalahan.
Meski demikian, manajemen tak menjelaskan secara rinci bagian apa atau siapa yang melakukan kesalahan tersebut. Berikut juga dengan sanksi yang diberikan.
"Apakah dikenakan sanksi kepada yang melakukan kesalahan? Ya, kita sudah melakukan sanksi," kata Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Atas kesalahan prosedur tersebut, pihaknya pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. "Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya.
"Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak," terangnya.
Dia menjelaskan, prosedur itu sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah.
"Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," sambungnya.
Pihaknya akan bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
"Kemudian bagi yang terdampak saat ini SiCepat Ekspres sebetulnya sudah bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian melakukan konsolidasi pendekatan secara kekeluargaan," katanya.
Simak juga Video: Gunakan Rumus Ini Untuk Efisiensi Karyawan
(acd/ara)Pemecatan Karyawan Tak Sesuai Prosedur, SiCepat: Yang Salah Kita Sanksi - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment