JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).
Aturan tersebut diperbaharui untuk meningkatkan pengguna PLTS Atap, terutama dari kalangan rumah tangga dan industri. Hal ini mengingat Indonesia memiliki energi surya yang melimpah dengan potensi mencapai 207,8 giga watt (GW).
Salah satu hal yang diubah dalam revisi tersebut yakni ketentuan ekspor listrik dari pelanggan PLTS Atap ke PLN menjadi 100 persen. Pada aturan sebelumnya ditentukan ekspor listrik hanya 65 persen.
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Ini 7 Poin Pentingnya
"Jadi ketentuan ekspornya berubah dari 65 persen menjadi 100 persen," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Untuk diketahui, pada Permen ESDM 49/2018 diatur bahwa energi listrik pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.
Adapun kWh ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dadan mengatakan, angka 65 persen yang berlaku saat ini belum dianggap menarik oleh pelanggan. Hal itu tercermin dari rendahnya jumlah pelanggan yang memasang PLTS Atap selama 3,5 tahun terakhir yakni baru 35 mega watt (MW).
"Perkembangannya ini sangat lambat, angka 65 persen itu dianggap belum menarik karena selama 3,5 tahun itu baru 35 MW. Maka paling simpel yang bisa dilakukan ini untuk menarik yah angka 65 persen itu dinaikkan," jelasnya.
Ia mengatakan, menurut arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif perlu diberikan insentif di awal untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap. Oleh sebab itu, ketentuan ekspor listrik pun dinaikkan menjadi sebesar 100 persen.
"Jadi usulan kami untuk revisi Permen ini adalah ekspor listrik yang 65 persen ini menjadi 100 persen," kata Dadan.
Sebagai informasi, ekspor listrik ini akan digunakan untuk perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dan bisa mengurangi tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Perhitungan energi listrik pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
Adapun kWh impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.
Baca juga: PLTS Atap Rugikan PLN? Asosiasi Energi Surya: Ada Ketakutan yang Berlebihan...
Bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, maka selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Namun dalam aturan terbaru nantinya, akumulasi selisih lebih tersebut, tagihannya akan dinihilkan per enam bulan dari sebelumnya per tiga bulan. Spesifiknya perhitungan selisih lebih akan dinolkan setiap 30 Juni dan 31 Desember.
"Ini untuk memastikan bahwa terjaid kepastian di dalam penyediaan listrik baik oleh konsumen ataupun PLN," pungkas Dadan.
Baca juga: Perlu Waktu 7 Tahun untuk Balik Modal, Bagaimana Cara Merawat Panel Surya?
Aturan PLTS Atap Direvisi, Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment