KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Peraturan ini membatasi kegiatan berbagai sektor, termasuk perjalanan dengan kereta api.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan peraturan baru terkait perjalanan kereta api mulai 5 Juli 2021.
Aturan perjalanan ini berlaku bagi KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera hingga 20 Juli 2021.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Joni, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Apa saja syaratnya?
1. Surat keterangan negatif Covid-19
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Atau surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
2. Kartu vaksin
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Sementara bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
3. Kondisi sehat
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Memakai masker
Seluruh penumpang KA wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Sebagai informasi, untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Vaksinasi di stasiun
Joni menuturkan, PT KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Ini dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan," kata dia.
Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI
Rapid test antigen
Joni menyampaikan, pihaknya juga menyediakan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.
Syaratnya dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.
Menurut Joni, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.
Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021
Adapun stasiun-stasiun tyang melayani rapid test antigen antara lain:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Madiun
- Stasiun Blitar
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Tulungagung
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Medan
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lahat
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Baturaja
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, lanjut Joni, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sementara itu, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal.
“Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” tegas Joni.
Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?
Simak, Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment