Rechercher dans ce blog

Saturday, May 29, 2021

Pramugari Akan Gugat PT Garuda Indonesia ke Pengadilan - BeritaSatu

Jakarta, Beritasatu.com – Pramugari Garuda Indonesia, Bonita Sary menolak dipensiunkan secara dini dari perusahaan plat merah itu.
Pasalnya, ia merasa tidak bersalah. Selain itu, program pensiun dini di PT Garuda Indonesia merupakan program pilihan, bukan wajib.

“Kalau pihak manajemen tetap mempesiunkan saya secara dini, maka saya akan menggugat pihak manajemen PT Garuda Indonesia ke pengadilan,” kata Bonita Sary, kepada Beritasatu.com, Sabtu (29/5/2021).

Bonita mengatakan, ia menerima surat yakni surat Garuda/JKTCC-20076/2021 tentang surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) tertanggal 17 Mei 2021 yang berisi bahwa perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja denganya berdasarkan ketentun hak PHK sebelum mencapai usia pensiun normal yang berlaku terhitung mulai tanggal 30 juni 2021.

Namun anehnya, pada tanggal 19 Mei 2021 Bonita mendapatkan penawaran dari unit personalia Garuda Indonesia untuk program pensiun dini. “Sudah diputuskan pensiun dini kepada saya, namun belakangan ditawarkan lagi. Inilah salah satu bentuk tata kelola perusahaan yang tidak berjalan baik sebagaimana dikatakan Menteri BUMN Erick Tohir,” tegas Bonita.

Bonita mengatakan, awalnya ia diminta bergabung ke unit awak kabin, setelah delapan tahun tidak dipekerjakan, Bonita diminta memenuhi persyaratan yang diminta perusahaaan, sampai Bonita mendapat surat peringatan (SP) 1 dan (SP) 2. “Sedangkan saya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” kata alumnus S2 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta itu.

Ia melanjutkan, ketika tanggal 15 April 2021 ia berhasil memenuhi persayaratan jabatan yang diminta perusahaan, namun alasan perusahaan tidak mempunyai uang untuk mensekolahnya pada pendidikan intial, sebagai syarat sebagai awak kabin. “Saya diminta menunggu, tiba-tiba tanggal 26 April 2021 saya dipanggil diberikan SP 1, SP 2 dan SP 3 sekaligus, dan berakhir tanggal 17 Mei 2021 surat pemberitahuan PHK dipaksa pension,” kata dia.

Menurut Bonita, tindakan perusahaan plat merah itu memaksa dirinya pension dini sungguh bertentangan dengan rasa eadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. “Oleh karena itu, saya tidak terima dengan keputusan itu. Saya akan ambil langkah hukum,” kata dia.

Bonita Sari, progam Pensiun Dini di PT Garuda Indonesia bersifatnya suatu penawaran sebagaimana Pasal 64 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai PHK bahwa pensiun sebelum mencapai pensiun normal (pensiun dini) PKB 2018-2020 menyebutkan “Permohonan atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diajukan secara tertulis dan perusahaan tau pegawai dapat menyetujui atau menolak permohonan atau usulan pensiun dipercepat selambat-lambatnya 30 hari hari kerja sejak diterimanya permohonan atau usulan”.

Dirut Garuda Indonesia sendiri, kata Bonita, menyatakan dalam sharing season dengan pegawai menyebut ketentuan sebagaimana Pasal 64 PKB , program tersebut tidak ada paksaan.

Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia, Mitra Pinanti ketika dikonfirmasi Sabtu (29/5/2021) malam tidak berkomentar.

Sumber: BeritaSatu.com

Adblock test (Why?)


Pramugari Akan Gugat PT Garuda Indonesia ke Pengadilan - BeritaSatu
Read More

No comments:

Post a Comment

Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate? - Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?    Kompas.com Saham BBRI Terbang Sampai 30%, Ini Bocoran Inves...